Dasar Hukum Pemerintahan Desa

Dasar Hukum Pemerintahan Desa

Dasar Hukum

    Berdasarkan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui pemerintah pusat. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa berhak mendapat alokasi dana yang diterima oleh pemerintah

Dasar Hukum Pembuatan Profil Desa

  • Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
  • Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006

Related Posts

Komentar